Saat ini “Tax Planning” adalah salah satu istilah yang
“beken” di bidang perpajakan. Banyak sekali PAJAKers yang menanyakan hal ini
sama admin @tanyaPAJAK. Oleh karena keterbatasan karakter di Twitter,
lebih baik admin tulis saja di blog ini.
Setiap Wajib Pajak Badan yang ada di Indonesia mencari
cara untuk meminimalkan pajak penghasilannya dengan cara-cara yang legal.
Nah hal ini lazim disebut dengan tax planning atau perencanaan pajak.
Apa sih tujuan pokok dari tax planning ini?
Tujuan pokok dari tax planning adalah untuk mengurangi
jumlah atau total pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Tapi ingat,
secara legal bukan ilegal. Tax planning adalah tindakan legal karena
penghematan pajak hanya dilakukan dengan memanfaatkan hal-hal yang tidak diatur
oleh undang-undang. Tujuannya bukan untuk mengelak membayar pajak, tetapi
mengatur sehingga pajak yang dibayar tidak lebih dari jumlah yang seharusnya.
Pengertian Tax Planning
Perencanaan pajak adalah salah satu cara yang dapat dimanfaatkan oleh wajib
pajak dalam melakukan manjemen perpajakan usaha atau penghasilannya, namun
perlu diperhatikan bahwa perencaan pajak yang dimaksud adalah perencanaan pajak
tanpa melakukan pelanggaran konstitusi atau Udang-Undang Perpajakan yang
berlaku.
Tax Planning adalah suatu kapasitas yang dimiliki oleh wajib
pajak (WP) untuk menyusun aktivitas keuangan guna menmdapat pengeluaran (beban)
pajak yang minimal. secara teoritis, tax planning dikenal sebagai effective tax
planning, yaitu seorang wajib pajak berusaha mendapat penghematan pajak (tax
saving) melalui prosedur penghindaran pajak (tax avoidance) secara sistematis
sesuai ketentuan UU Perpajakan (Hoffman, 1961).
Dalam sudut pandang perencanaan pajak, tax avoidance yang
dilakukan oleh wajib pajak adalah sah dan secara yuridis sehingga tidak bisa
ditetapkan pengenaan pajak. pengertian dari tax avoidance adalah upaya
pengurangan utang pajak secara konstitusional (international tax glossary,
2005).
Menurut Gunawan, yang dikutip oleh Lumbantoruan
(Lumbantoruan : 1996:485), tax planning merupakan upaya legal yang bisa
dilakukan oleh wajib pajak. Tindakan itu legal karena penghematan pajak hanya
dilakukan dengan memanfaatkan hal-hal yang tidak diatur (loopholes). Rencana
meminimalkan pajak dapat ditempuh misalnya, mengambil ketentuan yang
sebesar-besarnya dari ketentuan mengenai pengecualian dan pemotongan atau
pengurangan yang diperkenankan. Pada umumnya tax planning adalah untuk
meminimumkan kewajiban pajak. Rencana meminimalkan pajak dapat ditempuh dengan
cara, mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya dari ketentuan mengenai
pengecualian dan potongan atau pengurangan yang diperkenankan, hal ini dapat
memanfaatkan penghasilan yang dikecualikan sebagai obyek pajak sesuai dengan
pasal 4 ayat 3. Ketidakpatuhan terhadap undang-undang dapat dikenakan sanksi
administrasi maupun sanksi pidana. Tetapi kedua sanksi itu merupakan pemborosan
sumber daya sehingga perlu dieliminasi melalui tax planning yang baik. Maka
dalam rangka optimalisasi alokasi sumber dana manajemen akan dilakukan
perencanaan pembayaran yang tidak lebih (dapat mengurangi optimalisasi alokasi
sumber daya) dan tidak kurang (supaya tidak membayar sanksi administrasi yang
merupakan pemborosan dana).
Perencanaan pajak selalu dimulai dengan meyakinkan apakah
suatu transaksi atau fenomena terkena pajak. Kalau terkena pajak apakah dapat
diupayakan untuk dikecualikan atau dikurangin jumlah pajaknya, selanjutnya
apakah pembayaran pajak yang dimaksud dapat ditunda pembayaran dan lain
sebagainya. Akhir dari prosedur perpajakan adalah pembayaran pajak. Tentu lebih
menguntungkan jika perusahaan membayar pajak pada saat terakhir dari pada
penyetoran dilakukan jauh sebelumnya.
Jenis-jenis Tax Planning
Tax planning dibagi menjadi dua:
1) Tax planning domestic nasional (national tax
planning)
National tax planning hanya memperhatikan Undang-Undang Domestik, pemilihan atas dilaksanakan atau tidak suatu transaksi dalam national tax planning bergantung pada transaksi tersebut, artinya untuk menghindari/mengurangi pajak, wajib pajak dapat memilih jenis transaksi apa yang harus dilaksanakan sesuai dengan hokum pajak yang ada, misalnya akan terkena tarif pajak khusus final atau tidak?.
2) International tax planning
International tax planning selain memperhatikan Undang-Undang Domestik, juga harus memperhatikan undang-undang atau perjanjian pajak (tax treaty) dari negara-negara yang terlibat.
National tax planning hanya memperhatikan Undang-Undang Domestik, pemilihan atas dilaksanakan atau tidak suatu transaksi dalam national tax planning bergantung pada transaksi tersebut, artinya untuk menghindari/mengurangi pajak, wajib pajak dapat memilih jenis transaksi apa yang harus dilaksanakan sesuai dengan hokum pajak yang ada, misalnya akan terkena tarif pajak khusus final atau tidak?.
2) International tax planning
International tax planning selain memperhatikan Undang-Undang Domestik, juga harus memperhatikan undang-undang atau perjanjian pajak (tax treaty) dari negara-negara yang terlibat.
Penerapan Tax Planning
Sebelum menerapkan tax planning pada suatu perusahaan harus dilakukan analisis
keadaan perusahaan, yaitu melakukan pengamatan dan penelitian terhadap
kebijaksanaan perusahaan serta mencari kelemehan sehingga dapat ditentukan
strategi perencanaan perpajakan yang tepat dilaksanakan.
Manajemen Perpajakan yang Ekonomis, Efisiensi, dan Efektif
Untuk dapat meminimalisasi kewajiban pajak, dapat dilakukan
berbagai cara, baik yang masih memenuhi ketentuan perpajakan (lawful) maupun
yang melanggar peraturan perpajakan (unlawful), seperti tax avoidance dan tax
evasion.
Perencanaan pajak umumnya selalu dimulai dengan meyakinkan apakah suatu
transaksi atau kejadian mempunyai dampak perpajakan. Apabila kejadian tersebut
mempunyai dampak pajak, apakah dampak tersebut dapat diupayakan untuk
dikecualikan atau dikurangi jumlah pajaknya. Selanjutnya, apakah pembayaran
pajak tersebut dapat ditunda.
Pada dasarnya, perencanaan pajak harus memenuhi
syarat-syarat berikut:
(1) tidak melanggar ketentuan perpajakan,
(2) secara bisnis dapat diterima, dan
(3) bukti-bukti pendukungnya memadai.
Pengaruh Pajak terhadap Perusahaan
Pajak merupakan pungutan berdasarkan undang-undang oleh pemerintah. Secara
administrative pungutan pajak dapat dikelompokkan menjadi pajak langsung dan
pajak tidak langsung. Pajak langsung dikenakan atas masuknya sumber daya yaitu
penghasilan, sedangkan pajak tidak langsung dikeluarkan terhadap keluarnya
sumber daya seperti untuk konsumsi atau barang dan jasa.
Beban pajak langsung umumnya ditanggung oleh orang atau
badan yang memperoleh penghasilan, sedangkan beban pajak tidak langsung
ditanggung oleh konsumen atau masyarakat. Bagi perusahaan pajak yang dikenakan
terhadap penghasilan dianggap sebagai biaya/beban dalam menjalankan atau
melakukan kegiatan usaha. Pajak sebagai biaya akan mempengaruhi besarnya laba
yang diterima maupun yang akan dikembalikan kepada pemegang saham. Jadi pada
dasarnya secara ekonomis pajak merupakan unsur pengurang laba yang tersedia
untuk dibagikan atau diinvestasikan kembali oleh perusahaan.
Dalam praktek bisnis umumnya pengusaha mengidentifikasikan
pembayaran pajak sebagai beban. Sehingga pengusaha akan berusaha untuk
meminimalkan pembayaran pajak tersebut, untuk mengoptimalkan besarnya laba.
Dalam meningkatkan efisiensi dan daya saing maka pengusaha
wajib menekan biaya seoptimal mungkin. Demikian juga dengan kewajiban membayar
pajak, karena merupakan biaya yang menurunkan laba sesudah pajak. Upaya dalam
melakukan penghematan pajak secara legal dapat dilakukan melalui Manajemen
Pajak.
Secara umum manajemen pajak dapat didefinisikan sebagai
berikut :
Manajemen pajak adalah sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan yang benar
tetapi jumlah pajak yang dibayar dapat ditekan serendah mungkin untuk
memperoleh lana dan likuiditas yang diharapkan.
Tujuan manajemen pajak adalah:
a. Menerapkan peraturan perpajakan secara
benar
b. Usaha efisiensi untuk mencapai laba dan
likuiditas yang sebenarnya.
Tujuan manajemen pajak dapat dicapai melalui fungsi-fungsi
manajemen pajak yang terdiri dari :
Perencanaan pajak (tax planning)
Perencanaan pajak adalah langkah awal dalam manajemen pajak. Pada tahap ini,
dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan-peraturan perpajakan,
dengan maksud dapat menyeleksi jenis tindakan penghematan pajak yang akan
dilakukan. Pada umumnya penekanan perencanaan pajak (tax planning) adalah untuk
meminimumkan kewajiban pajak serendah mungkin dengan memanfaatkan
peraturan-peraturan yang ada tetapi berbeda dengan tujuan dari pembuat
undang-undang. Maka tax planning disini sama dengan tax avoidance karena secara
hakekat ekonomis kedua-duanya berusaha untuk memaksimalkan penghasilan setelah
pajak, karena pajak merupakan beban pengurang laba yang tersedia, baik untuk
dibagikan kepada pemegang saham maupun untuk diinvestasikan kembali.
Tax avoidance adalah rekayasa yang masih tetap berada dalam bingkai ketentuan
perpajakan. Tax avoidance dapat terjadi didalam bunyi ketentuan atau tertulis
dalam undang-undang dan berada dalam jiwa dari undang-undang atau dapat juga
terdapat dalam bunyi ketentuan undang-undang.
Aspek Formal dan Administrative Perencanaan Pajak
Kewajiban perpajakan bermula dari implementasi undang-undang
perpajakan. Oleh karena itu ketidakpatuhan terhadap undang-undang dapat
dikenakan sanksi, baik sanksi administrative maupun sanksi pidana. Sanksi
administrative maupun pidana merupakan pembrorosan sumber daya sehingga perlu
dieliminasi melalui suatu perencanaan pajak yang baik. Untuk dapat menyusun
perencanaan pemenuhan kewajiban perpajakan yang baik diperlukan pemahaman
terhadap peraturan perpajakan. Selanjutnya selaras dengan pengelompokkan hukum
pajak, aspek formal administrasi maupun aspek materiel perlu dimengerti dan
dipahami untuk dapat mengeliminir sanksi administrasi maupun sanksi pidana.
Pungutan pajak oleh Ditjen Pajak adalah UU KUP, UU PPh, UU
PPN/PPnBM, PBB, Bea materai, dan Bea Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB). Dimana UU pajak tersebut diatur lebih lanjut dalam PP, KepPres, KMK,
SK, serta SE Ditjen Pajak.
Aspek administrasi dari kewajiban perpajakan meliputi
kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP/NPPKP. Menyelenggarakan
pembukuan dan pencatatan, membayar pajak, menyampaikan SPT, disamping memotong
atau memungut pajak. Kewajiban perpajakan berakhir pada saat pelunasan pajak
oleh WP. Dalam sistem perpajakan selalu dipisahkan antara assessment dan payment.
Assessment yang berlaku saat ini adalah self assessment dengan kewajiban
menghitung sendiri, membayar sendiri, dan melaporkan sendiri. Sedangkan sistem
pembayaran yang berlaku dapat dilakukan sendiri oleh WP maupun melalui
pemotongan oleh pihak ketiga (withholding system).
Pembayaran pajak sebagai transfer sumber daya yang sesuai
dengan peraturan perundang-undangan maka pembayaran pajak harus direncanakan
secara baik supaya jangan sampai terjadi pemborosan. Penyediaan dana harus
direncanakan dengan baik supaya pembayaran pajak dapat dilakukan sesuai dengan
waktu yang ditentukan. Disamping pembayaran pajak masih ada kewajiban pelaporan
yang juga harus direncanakan supaya dapat selesai dan dilaporkan tepat pada waktunya.
Aspek Material dalam Perencanaan Pajak
Pajak dikenakan terhadap objek pajak yang dapat berupa keadaan, perbuatan
maupun peristiwa. Basis perhitungan pajak adalah objek pajak, maka dalam rangka
optimalisasi alokasi sumber dana, maka manajemen akan merencanakan pajak yang
tidak lebih karena dapat mengurangi optimalisasi sumber daya dan tidak kurang
supaya tidak membayar sanksi administrasi yang merupakan pemborosan dana. Untuk
itu objek pajak harus dilaporkan secara benar dan lengkap. Pelaporan objek pajak
yang benar dan lengkap harus bebas dari rekayasa negatif.
Penghindaran Sanksi Pajak
Pembayaran sanksi perpajakan yang tidak seharusnya terjadi merupakan pemborosan
sumber daya perusahaan. Penghindaran terhadap pemborosan tersebut merupakan
optimalisasi alokasi sumber daya perusahaan kea rah yang lebih produktif dan
efisien sehinggaa meminimalisasi pemborosan tersebut dan dapat memkasimalkan
kinerja dengan benar, selain harus kerja dnegan keras dan cermat.
Sanksi administrasi tersebut dapat berupa bunga, denda, dan
kenaikan. Sedangkan sanksi pidana dapat berupa pidana penjara maupun denda
financial.
Walaupun perusahaan telah memenuhi kewajiban perpajakan secara formal, tetapi
kalau ternyata motivasi rekayasa tidak sesuai dengan jiwa dari ketentuan perpajakan,
administrasi perpajakan (fieus) dapat menganggap bahwa WP kurang patuh dalam
memenuhi kewajiban perpajakannya.
Setidak-tidaknya terdapat tiga hal yang harus diperhatikan
dalam suatu perencanaan pajak (tax planning):
a. Tidak melanggar kewajiban dan ketentuan perpajakan. Bila suatu
perencanaan pajak ingin dipaksakan dengan melanggar ketentuan
perpajakan buat WP merupakan resiko yang sangat berbahaya dan mengancam
keberhasilan perencanaan pajak tersebut.
b. Secara bisnis perencanaan pajak masuk akal, karena perencanaan pajak
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perencanaan menyeluruh perusahaan,
baik jangka panjang maupun jangka pendek. Maka perencanaan pajak yang tidak
masuk akan akan memperlemah perencanaan itu sendiri.
c. Bukti-bukti pendukungnya yang memadai.
Pelaksanaan kewajiban perpajakan
Apabila pada tahap perencanaan pajak telah diketahui faktor-faktor yang akan
dimanfaatkan untuk melakukan penghematan pajak, maka langkah selanjutnya adalah
mengimplementasikannya baik secara formal maupun materiel. Harus dipastikan
bahwa pelaksanaan kewajiban perpajakannya telah memenuhi peraturan perpajakan
yang berlaku. Manajemen pajak tidak dimaksudkan untuk melanggar peraturan. Dan
jika dalam pelaksanaannya menyimpang dari peraturan yang berlaku maka praktek
tersebut telah menyimpang dari tujuan manajemen pajak.
Untuk mencapai tujuan manajemen pajak ada dua hal yang perlu
dikuasai dan dilaksanakan yaitu :
a. Memahami ketentuan dan peraturan perpajakan
Dengan mempelajari peraturan perpajakan seperti UU, PP, Keppres, KMK, SK, dan
SE DitJen Pajak, kita dapat mengetahui peluang-peluang yang dapat dimanfaatkan
untuk menghemat beban pajak
b. Menyelenggarakan pembukuan yang memenuhi syarat
Pembukuan merupakan sarana yang sangat penting dalam menyajikan informasi
keuangan perusahaan yang disajikan dalam bentuk LK dan menjadi dasar dalam
menghitung besarnya jumlah pajak (UU KUP pasal 28).
Pengendalian pajak (tax control)
Pengendalian pajak bertujuan untuk memastikan bahwa kewajiban pajak telah
dilaksanakan sesuai dengan yang telah direncanakan dan telah memenuhi
persyaratan formal maupun materil. Dalam pengendalian pajak yang penting adalah
pengecekan pembayaran pajak. Oleh sebab itu pengendalian dan pengaturan arus
kas sangat penting dalam strategi penghematan pajak, misalnya pembayaran pajak
dilakukan saat akhir tentu lebih menguntungkan dibandingkan membayar lebih
awal. Pengendalian pajak termasuk pemeriksaan jika perusahaan telah membayar
pajak lebih besar dari jumlah pajak terutang.
Motivasi dilakukan Tax Planning
Motivasi dilakukannya tax planning bersumber dari tiga unsur perpajakan :
1. Tax policy
Kebijaksanaan perpajakan merupakan alternatif dari berbagai sasaran yang hendak
dituju dalam sistem perpajakan. Dari berbagai aspek kebijaksanaan pajak ada faktor-faktor
yang mendorong dilakukannya perencanaan pajak yaitu :
ü Pajak yang akan dipungut
Ada berbagai tipe pajak yang harus menjadi pertimbangan
utama baik berupa pajak langsung maupun pajak tidak langsung serta cukai
seperti :
- PPh Badan dan OP
- Pajak atas Capital Gain
- Withholding tax, gaji, upah, sewa, bunga, dan royalty
- Pajak atas ekspor, impor dan bea masuk
- Pajak atas undian/hadiah
- Bea Materai
Adanya berbagai kewajiban jenis pajak yang harus dibayar
dimana masing-masing jenis pajak tersebut mempunyai sifat perlakuan
sendiri-sendiri misalnya Bea Masuk akan dianggap sebagai biaya yang dapat
dikurangkan dari PKP atau bisa dimintakan restitusi apabila kita melakukan
ekspor barang. Sedangkan PPh adalah pajak atas laba atau penghasilan yang dapat
mengurangi besarnya penghasilan bersih setelah pajak. Maka agar tidak menganggu
atau tidak menderaskan cashflow perusahaan, perlu adanya perencanaan pajak yang
baik agar bisa menganalisis atas transaksi apa, terkena pajak apa, dan perlu
dana berapa sehingga diketahui berapa penghasilan bersih setelah pajak.
ü Siapa yang akan dijadikan subyek pajak
Indonesia mengadakan pemisahan antara Badan Usaha dengan
pribadi pemiliknya (pemegang saham), yang akan menimbulkan pajak ganda. Adanya
perbedaan perlakuan perpajakan atas pembayaran dividen kepada pemegang saham
dari Badan Usaha dimana pemegang saham adalah orang pribadi atau perorangan dan
pemegang saham adalah berbentuk Badan Usaha (PT), maka disini menimbulkan usaha
untuk perencanaan pajak dengan baik agar beban pajaknya rendah dan meringankan
arus kas (cashflow) perusahaan sehingga bisa dimanfaatkan untuk tujuan lain.
Disamping itu adanya pertimbangan untuk menunda pembayaran deviden dengan cara
meningkatkan jumlah laba yang ditahan, yang bagi perusahaan juga akan
menimbulkan penundaan pajak.
Apa saja yang merupakan objek pajak
Adanya perlakuan perpajakan yang berbeda atas obyek pajak
yang secara ekonomis hakekatnya sama akan menimbulkan usaha perencanaan pajak,
agar beban pajak rendah. Jadi karena objek pajak merupakan basis perhitungan
(tax bases) besarnya pajak, maka dalam rangka optimalisasi alokasi sumber dana,
manajemen akan merencanakan pajak yang tidak lebih dan tidak kurang.
Berapa besarnya tarif pajak
Adanya penerapan tarif yang diterapkan di Indonesia
mengakibatkan seseorang perencana pajak akan berusaha sedapat mungkin dikenakan
tarif yang palin rendah.
Bagaimana prosedurnya
Adanya self assessment system dan payment system
mengharuskan seorang perencana pajak untuk melakukan tax planning dengan baik.
Saat ini sistem pemungutan (withholding) di Indonesia makin ditingkatkan
penerapannya. Hal ini disamping mengganggu cash flow perusahaan juga bisa
berakibat terjadinya kelebihan pembayaran pajak atas pemungutan pendahuluan
tersebut, dimana untuk memperoleh restitusinya memerlukan waktu dan biaya.
2. Tax Law
Kita menyadari bahwa kenyataannya dimanapun tidak ada undang-undang yang mengatur
secara permasalahan dengan sempurna, maka dalam pelaksanaannya selalu diikuti
oleh ketentuan-ketentuan yang lain (PP, Keppres, KMK, dan SE DJP), serta tidak
jarang ketentuan pelaksanaan tersebut bertentangan dengan undang-undang itu
sendiri karena disesuaikan dengan kepentingan pembuat kebijaksanaan dalam
mencapai tujuan lain yang ingin dicapai. Keadaan ini menyebabkan munculnya
celah (loophole) bagi WP untuk menganalisis dengan cermat atas kesempatan
tersebut untuk digunakan perencanaan pajak yang baik.
3. Tax Administration
Indonesia merupakan negara yang begitu luas wilayahnya dan begitu banyak
penduduknya dan sebagai negara yang sedang membangun masih mengalami kesulitan
dalam melaksanakan administrasi perpajakannya secara memadai. Hal yang mendorong
perusahaan untuk melaksanakan perencanaan perpajakan dengan baik agar terhindar
dari sanksi administrasi maupun pidana karena adanya perbedaan penafsiran
antara fiskus dengan WP, akibat dari begitu luasnya peraturan perpajakan yang
berlaku dan sistem informasi yang belum efektif.
Secara umum motivasi dilaksanakannya tax planning adalah untuk memaksimalkan
laba setelah pajak, Karena pajak itu ikut mempengaruhi dalam penga,bilan
keputusan atas suatu tindakan dalam operasi perusahaan untuk melakukan investasi
dengan cara menganalisis secara cermat dan memanfaatkan peluang atau kesempatan
yang ada dalam ketentuan perpajakan yang sengaja dibuat oleh pemerintah untuk
memberikan perlakuan yang berbeda atas obyek pajak yang secara ekonomis
hakekatnya sama, dengan memanfaatkan :
* Perbedaan tarif pajak (tax rate)
* Perbedaan perlakuan atas objek pajak sebagai
dasar pengenaan pajak (tax base)
* Loop hole (celah), shelter, dan haven.
Kesimpulan
Pada umumnya, perencanaan pajak (tax planning) merujuk kepada proses merekayasa
usaha dan transaksi Wajib Pajak agar utang pajak berada dalam jumlah yang
minimal, tetapi masih dalam bingkai peraturan perpajakan. Namun demikian,
perencanaan pajak juga dapat diartikan sebagai perencanaan pemenuhan kewajiban
perpajakan secara lengkap, benar, dan tepat waktu sehingga dapat secara optimal
menghindari pemborosan sumber daya.
Perencanaan pajak merupakan langkah awal dalam manajemen
pajak. Manajemen pajak itu sendiri merupakan sarana untuk memenuhi kewajiban
perpajakan dengan benar, tetapi jumlah pajak yang dibayarkan dapat ditekan
seminimal mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan. Langkah
selanjutnya adalah pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax implementation) dan
pengendalian pajak (tax control). Pada tahap perencanaan pajak ini, dilakukan
pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan. Tujuannya adalah agar
dapat dipilih jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan. Pada
umumnya, penekanan perencanaan pajak (tax planning) adalah untuk
meminimimalisasi kewajiban pajak.
Aspek-aspek dalam Tax Planning
a. Aspek Formal dan
Administratif
- Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok WajibPajak (NPWP) dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP);
- Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan;
- Memotong dan/atau memungut pajak;
- Membayar pajak;
- MenyampaikanSurat Pemberitahuan.
b. Aspek Material
Basis penghitungan pajak adalah objek pajak. Dalam rangka optimalisasialokasi
sumber dana, manajemen akan merencanakan pembayaran pajakyang tidak lebih dan
tidak kurang. Untuk itu, objek pajak harus dilaporkansecara benar dan lengkap.
Tahapan Tax Planning
a. Menganalisis informasi yang ada (analyzing the existing
data base)
b. Membuat satu atau lebih model kemungkinan jumlah pajak (designing one or
more possible tax plans)
c. Mengevaluasi pelaksanaan perencanaan pajak (evaluating a tax plan)
d. Mencari kelemahan dan memperbaiki kembali rencana pajak (debugging the tax
plans)
e. Memutakhirkan rencana pajak (updating the tax plan).
Penjelasan Tahapan dalam Tax Planning
Menganalisis Informasi yang ada (Analysis of the existing
data base).
Tahapan pertama dari proses pembuatan tax planning adalah
menganalisis komponen yang berbeda atas pajak yang terlibat dalam suatu proyek
dan menghitung seakurat mungkin beban pajak yang harus ditanggung.
Ini hanya bisa dilakukan dengan mempertimbangkan masing-masing elemen dari
pajak baik secara sendiri-sendiri maupun secara total pajak yang harus dapat
dirumuskan sebagai perencanaan pajak yang paling efisien. Adalah juga penting
untuk memperhitungkan kemungkinan besarnya penghasilan suatu proyek dan
pengeluaran-pengeluaran lain diluar pajak yang mungkin terjadi. Untuk itu
seorang manajer perpajakan harus memperhatikan faktor-faktor baik dari segi
internal maupun eksternal yaitu:
a. Fakta yang relevan
Dalam arus globalisasi serta tingkat persaingan yang semakin kompetitif maka
seorang manajer perusahaan dalam melakukan perencanaan pajak untuk
perusahaannya dituntut harus benar-benar menguasai situasi yang dihadapi, baik
dari segi internal maupun eksternal dan selalu dimutakhirkan dengan
perubahan-perubahan yang terjadi agar perencanaan pajak dapat dilakukan secara
tepat dan menyeluruh terhadap situasi maupun transaksi-transaksi yang mempunyai
dampak dalam perpajakan.
b. Faktor Pajak
Dalam menganalis setiap permasalahan yang dihadapi dalam penyusunan perencanaan
pajak adalah tidak terlepas dari dua hal yang berkaitan dengan faktor-faktor
pajak yaitu menyangkut setiap tipe perpajakan nasional yang dianut oleh suatu
negara dan sikap fiskus dalam menafsirkan peraturan perpajakan baik
Undang-undang domestik maupun mancanegara.
c. Faktor non Pajak lainnya
Beberapa faktor bukan pajak yang relevan untuk diperhatikan dalam penyusunan
suatu perencanaan pajak antara lain:
i. Masalah badan hukum
Sistem hukum yang berbeda terdiri dari berbagai tipe dari pada perusahaan.
Pemilihan bentuk badan usaha yang diusulkan sering dibuat sebagai fungsi
daripada seluruh peraturannya (baik untuk pajak maupun bukan pajak) dalam
rangka administrasi pembentukan dan pembubarannya.
ii. Masalah mata uang dan nilai tukar
Dalam ruang lingkup perencanaan pajak yang bersifat internasional masalah nilai
tukar mata uang mempunyai dampak yang besar terhadap finansial suatu perusahaan.
Nilai tukar mata uang yang berfluktuasi atau tidak stabil memberikan resiko
usaha yang cukup tinggi. Apalagi jika ada masalah devaluasi maupun revaluasi.
Dari dampak finansial tentunya berakibat pada posisi laba-rugi, apalagi bila
terdapat banyak transaksi baik ekspor atau impor maupun pinjaman dalam bentuk
mata uang asing.
iii. Masalah pengendalian devisa
Sistem pengendalian devisa yang dimuat suatu negara menjadi bahan pertimbangan
penting terutama jika suatu negara menganut pembahasan atau larangan untuk
mengadakan pertukaran atau transfer dana dari transaksi internasional ataupun
adanya larangan untuk menjamin uang atau menarik uang dari luar tanpa adanya
izin Bank Sentral atau Menteri Keuangan. Berbagai macam aturan yang dibuat
tentunya menjadi bahan pertimbanagan bagi pengusaha untuk menanamkan modalnya
atau tidak, karena perhitungan laba-rugi akhirnya selalu menjadi patokan dasar
dalam mengambil keputusan.
iv. Masalah Program intensif investasi
Masalah program insentif yang ditawarkan negara tertentu memberikan pilihan
bagi wajib pajak untuk melakukan investasi atau pemekaran usaha pada suatu
lokasi negara tertentu. Insentif inventasi yang merangsang bisa berupa
pemberian pinjaman dengan tarif bunga rendah, bebas bunga ataupun adanya
pemberian bantuan dari pemerintah.
v. Masalah faktor bukan pajak lainnya
Faktor bukan pajak lainnya seperti hukum dan sistem administrasi yang berlaku,
kestabilan ekonomi dan politik, tenaga kerja, pasar, ada/tidaknya tenaga
profesional, fasilitas perbankan, iklim usaha, bahasa, sistem akuntansi,
kesemuanya harus dipertimbangkan dalm penyusunan tax planning terutama
berkaitan dengan pemilihan lokasi investasi apakah berupa cabang, subsidiari
atau untuk keperluan lainnya.
Membuat satu model atau lebih rencana kemungkinan besarnya
pajak (Design of one or more possible tax plans).
Model perjanjian internasional dapat melibatkan satu atau lebih tindakan
berikut ini:
a. Pemilihan bentuk transaksi operasi atau hubungan internasional.
Hampir semua perpajakan internasional paling tidak ada dua negara yang
ditentukan lebih dahulu. Dari sudut pandang perpajakan dalam hal ini proses
perencanaan tidak bisa berada di luar dari tahapan pemilihan transaksi, operasi
dan hubungan yang paling menguntungkan. Metode yang harus diterapkan dalam menganalisis
dan membandingkan beban pajak maupun pengeluaran lainnya dari suatu proyek
adalah apabila tidak ada rencana pembatasan minimum pajak yang diterapkan dan
apabila ada rencana pembatasan minimum diterapkan, berhasil atau pun gagal.
b. Pemilihan dari negara asing sebagai tempat melakukan investasi atau menjadi
residen dari negara tersebut. Dalam rencana perpajakan internasional mungkin
diberi perlakuan khusus dengan memilih antara dua atau lebih kemungkinan
investasi di negara-negara berbeda.
c. Penggunaan satu atau lebih negara tambahan.
Dalam banyak kasus, pertimbangan penghemaan pajak tidak hanya di pengaruhi oleh
pemilihan yang hati-hati dari bentuk transaksi, operasi maupun hubungan
internasional, tetapi juga oleh penggunaan satu atau lebih negara sebagai
tambahan dari negara yang bersangkutan yang sudah ada dalam data base.
Perencanaan pajak internasional sebetulnya merupakan perluasan yang sederhana
dari perencanaan pajak nasional. Dalam membuat model pengaturan yang paling
tepat, penting sekali untuk mempertimbangkan.
d. Apakah kepemilikan dari hak, surat berharga, dan lain-lain harus dikuasakan
kepada satu atau lebih perusahaan, individu, atau kombinasi dari semuanya itu.
e. Adakah hubungan antara berbagai individu dan entitas.
Mengevaluasi pelaksanaan rencana pajak (Evaluating a tax
plan).
Perencanaan pajak sebagai suatu perencanaan merupakan bagian kecil dari seluruh
perencanaan strategik perusahaan. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi
untuk melihat sejauh mana hasil pelaksanaan suatu perencanaan pajak terhadap
beban pajak. Evaluasi tersebut meliputi :
a) Bagaimana jika rencana tersebut dilaksanakan,
b) Bagaimana jika rencana tersebut dilaksanakan dan berhasil dengan baik,
c) Bagaimana jika rencana tersebut dilaksanakan tapi gagal.
4. Mencari kelemahan dan kemudian memperbaiki kembali rencana pajak (Debugging
the tax plan).
Hasil suatu perencanaan pajak bisa dikatakan baik atau tidak tentunya harus
dievaluasi melalui berbagai rencana yang dibuat. Dengan demikian keputusan yang
terbaik atas suatu perencanaan pajak harus sesuai dengan bentuk transaksi dan
tujuan operasi perbandingan berbagai rencana harus dibuat sebanyak mungkin
sesuai bentu perencanaan pajak yang diinginan. Kadang suatu rencana harus
diubah mengingat adanya perubahan peraturan perundang-undangan. Walaupun
diperlukan penambahan biaya atau kemungkinan keberhasilan sangat kecil.
Sepanjang masih besar penghematan pajak yang bisa diperoleh, rencana tersebut
harus tetap dijalankan. Karena begaimanapun juga kerugian yan ditanggung
merupakan kerugian minimal.
Memutakhirkan rencana pajak (Updating the tax plan).
Meskipun suatu rencana pajak telah dilaksanakan dan proyek juga telah berjalan,
namun juga masih perlu mempertimbangkan setiap perubahan yang terjadi baik
undang-undang maupun pelaksanaannya di negara dimana aktivitas tersebut
dilakukan yang mungkin mempunyai dampak terhadap komponen dari suatu
perjanjian, yang berkenaan dengan perubahan yang terjadi di luar negeri atas
berbagai macam pajak maupun aktifitas informasi bisnis yang tersedia sangat
terbatas. Pemutakhiran dari suatu rencana adalah konsekuensi yang perlu
dilakukan sebagaimana dilakukan oleh masyarakat yang dinamis. Dengan memberikan
perhatian terhadap perkembangan yang akan datang maupun situasi yang terjadi
saat ini, seorang manajer akan mampu mengurangi akibat yang merugikan dari
adanya perubahan, dan pada saat yang bersamaan mampu mengambil kesempatan untuk
memperoleh manfaat yang potensial.
Strategi Umum Perencanaan Pajak
a.Tax saving
Tax saving merupakan upaya efisiensi beban pajak melaluipemilihan alternatif
pengenaan pajak dengan tarifyang lebih rendah.Misalnya, perusahaanyang memiliki
penghasilan kena pajak lebih dari Rp. 100 juta dapat melakukan perubahan
pemberian natura kepada karyawanmenjadi tunjangan dalam bentuk uang.
b.Tax avoidance
Tax avoidance merupakan upaya efisiensi beban pajak denganmenghindari pengenaan
pajak melalui transaksiyang bukan merupakan objekpajak. Misalnya,
perusahaanyang masih mengalami kerugian,perlumengubah tunjangan karyawan dalam
bentuk uang menjadi pemberian naturakarena natura bukan merupakan objek pajak
PPh Pasal21.
c. Menghindari pelanggaran atas peraturan perpajakan
Dengan menguasai peraturan pajakyang berlaku, perusahaan
dapatmenghindari timbulnya sanksi perpajakan berupa:
ü Sanksi administrasi: denda, bunga, atau kenaikan;
ü Sanksi pidana: pidana atau kurungan.
d. Menunda pembayaran kewajiban pajak
Menunda pembayaran kewajiban pajak tanpa melanggar
peraturanyang berlaku dapat dilakukan melalui penundaan pembayaran PPN. Penundaan
ini dilakukan dengan menunda penerbitan faktur pajak keluaran hingga batas
waktuyang diperkenankan, khususnya untuk penjualankredit. Dalam hal ini,
penjual dapat menerbitkan faktur pajak pada akhirbulan berikutnya setelah bulan
penyerahan barang.
e. Mengoptimalkan kredit pajak yang diperkenankan
Wajib Pajak sering kurang memperoleh informasi mengenai
pembayaran pajak yang dapat dikreditkan yang merupakan pajakdibayar dimuka.
Misalnya, PPh Pasal 22 atas pembeliansolar dan/atau impor dan Fiskal Luar Negeri
atas perjalanan dinas pegawai.
Dalam kredit pajak PPN (Pajak Masukan), Pengusaha Kena Pajak
dapatmenggunakan dokumenlain yang fungsinya sama dengan faktur pajakstandar,
seperti SPPB atauSurat Perintah Pengiriman Barang(delivery order) yang
dikeluarkan oleh Bulog untuk penyaluran tepung terigu, FNBP(Faktur NotaBon Pen
yerahan)yang dikeluarkan oleh Pertamina untukpenyerahan BBM dan/atau bukan BBM,
dan tanda pembayaran atau kuitansi telepon.
Sumber:
Suandy, Erly. 2011. Perencanaan Pajak. Jakarta : Salemba
Empat.
No comments:
Post a Comment