Lazada

Lazada Indonesia

Hari ini

Sunday 15 March 2015

Pesawat TNI AU Terbakar di Udara dan Jatuh di Malaysia

Kapuspen TNI Mayjen Fuad Basyah membenarkan kejadian tersebut. "Info benar dan lain-lain masih didalami," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (15/3/2015). Dia tak bersedia memaparkan lebih lanjut mengenai insiden tersebut.

Sementara itu, mengacu pada Wikipedia, pesawat yang digunakan Jupiter Aerobatic Team milik TNI AU adalah pesawat latih KT-1B Woong Bee buatan Korsel. Semua penerbang yang tergabung dalam tim ini adalah para instruktur terbang TNI AU.

Sejauh ini, TNI AU memiliki delapan pesawat latih KT-1B Woong Bee buatan Korea Selatan yang dicat dengan warna merah putih.

Sementara itu, LIMA 2015 adalah pameran dirgantara dan kelautan yang diselenggarakan di Malaysia. Dalam ajang ini, berbagai industri penerbangan dan kelautan berunjuk gigi atas produk-produk mereka.

Thursday 12 March 2015

Tax Planning (Perencanaan Pajak)

Saat ini “Tax Planning” adalah salah satu istilah yang “beken” di bidang perpajakan. Banyak sekali PAJAKers yang menanyakan hal ini sama admin @tanyaPAJAK. Oleh karena keterbatasan karakter di Twitter,  lebih baik admin tulis saja di blog ini.

Setiap Wajib Pajak Badan yang ada di Indonesia mencari cara  untuk meminimalkan pajak penghasilannya dengan cara-cara yang legal. Nah hal ini lazim disebut dengan tax planning atau perencanaan pajak.

Apa sih tujuan pokok dari tax planning ini?
Tujuan pokok dari tax planning adalah untuk mengurangi jumlah atau total pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.  Tapi ingat, secara legal bukan ilegal.  Tax planning adalah tindakan legal karena penghematan pajak hanya dilakukan dengan memanfaatkan hal-hal yang tidak diatur oleh undang-undang. Tujuannya bukan untuk mengelak membayar pajak, tetapi mengatur sehingga pajak yang dibayar tidak lebih dari jumlah yang seharusnya.

Pengertian Tax Planning

Perencanaan pajak adalah salah satu cara yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak dalam melakukan manjemen perpajakan usaha atau penghasilannya, namun perlu diperhatikan bahwa perencaan pajak yang dimaksud adalah perencanaan pajak tanpa melakukan pelanggaran konstitusi atau Udang-Undang Perpajakan yang berlaku.

Tax Planning adalah suatu kapasitas yang dimiliki oleh wajib pajak (WP) untuk menyusun aktivitas keuangan guna menmdapat pengeluaran (beban) pajak yang minimal. secara teoritis, tax planning dikenal sebagai effective tax planning, yaitu seorang wajib pajak berusaha mendapat penghematan pajak (tax saving) melalui prosedur penghindaran pajak (tax avoidance) secara sistematis sesuai ketentuan UU Perpajakan (Hoffman, 1961).
Dalam sudut pandang perencanaan pajak, tax avoidance yang dilakukan oleh wajib pajak adalah sah dan secara yuridis sehingga tidak bisa ditetapkan pengenaan pajak. pengertian dari tax avoidance adalah upaya pengurangan utang pajak secara konstitusional (international tax glossary, 2005).
Menurut Gunawan, yang dikutip oleh Lumbantoruan (Lumbantoruan : 1996:485), tax planning merupakan upaya legal yang bisa dilakukan oleh wajib pajak. Tindakan itu legal karena penghematan pajak hanya dilakukan dengan memanfaatkan hal-hal yang tidak diatur (loopholes). Rencana meminimalkan pajak dapat ditempuh misalnya, mengambil ketentuan yang sebesar-besarnya dari ketentuan mengenai pengecualian dan pemotongan atau pengurangan yang diperkenankan. Pada umumnya tax planning adalah untuk meminimumkan kewajiban pajak. Rencana meminimalkan pajak dapat ditempuh dengan cara, mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya dari ketentuan mengenai pengecualian dan potongan atau pengurangan yang diperkenankan, hal ini dapat memanfaatkan penghasilan yang dikecualikan sebagai obyek pajak sesuai dengan pasal 4 ayat 3. Ketidakpatuhan terhadap undang-undang dapat dikenakan sanksi administrasi maupun sanksi pidana. Tetapi kedua sanksi itu merupakan pemborosan sumber daya sehingga perlu dieliminasi melalui tax planning yang baik. Maka dalam rangka optimalisasi alokasi sumber dana manajemen akan dilakukan perencanaan pembayaran yang tidak lebih (dapat mengurangi optimalisasi alokasi sumber daya) dan tidak kurang (supaya tidak membayar sanksi administrasi yang merupakan pemborosan dana).

Perencanaan pajak selalu dimulai dengan meyakinkan apakah suatu transaksi atau fenomena terkena pajak. Kalau terkena pajak apakah dapat diupayakan untuk dikecualikan atau dikurangin jumlah pajaknya, selanjutnya apakah pembayaran pajak yang dimaksud dapat ditunda pembayaran dan lain sebagainya. Akhir dari prosedur perpajakan adalah pembayaran pajak. Tentu lebih menguntungkan jika perusahaan membayar pajak pada saat terakhir dari pada penyetoran dilakukan jauh sebelumnya.
Jenis-jenis Tax Planning
Tax planning dibagi menjadi dua:
1)      Tax planning domestic nasional (national tax planning)
National tax planning hanya memperhatikan Undang-Undang Domestik, pemilihan atas dilaksanakan atau tidak suatu transaksi dalam national tax planning bergantung pada transaksi tersebut, artinya untuk menghindari/mengurangi pajak, wajib pajak dapat memilih jenis transaksi apa yang harus dilaksanakan sesuai dengan hokum pajak yang ada, misalnya akan terkena tarif pajak khusus final atau tidak?.
2)      International tax planning
International tax planning selain memperhatikan Undang-Undang Domestik, juga harus memperhatikan undang-undang  atau perjanjian pajak (tax treaty) dari negara-negara yang terlibat.

Penerapan Tax Planning
Sebelum menerapkan tax planning pada suatu perusahaan harus dilakukan analisis keadaan perusahaan, yaitu melakukan pengamatan dan penelitian terhadap kebijaksanaan perusahaan serta mencari kelemehan sehingga dapat ditentukan strategi perencanaan perpajakan yang tepat dilaksanakan.

Manajemen Perpajakan yang Ekonomis, Efisiensi, dan Efektif
Untuk dapat meminimalisasi kewajiban pajak, dapat dilakukan berbagai cara, baik yang masih memenuhi ketentuan perpajakan (lawful) maupun yang melanggar peraturan perpajakan (unlawful), seperti tax avoidance dan tax evasion.

Perencanaan pajak umumnya selalu dimulai dengan meyakinkan apakah suatu transaksi atau kejadian mempunyai dampak perpajakan. Apabila kejadian tersebut mempunyai dampak pajak, apakah dampak tersebut dapat diupayakan untuk dikecualikan atau dikurangi jumlah pajaknya. Selanjutnya, apakah pembayaran pajak tersebut dapat ditunda.


Pada dasarnya, perencanaan pajak harus memenuhi syarat-syarat berikut:
(1) tidak melanggar ketentuan perpajakan,
(2) secara bisnis dapat diterima, dan
(3) bukti-bukti pendukungnya memadai.

Pengaruh Pajak terhadap Perusahaan
Pajak merupakan pungutan berdasarkan undang-undang oleh pemerintah. Secara administrative pungutan pajak dapat dikelompokkan menjadi pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung dikenakan atas masuknya sumber daya yaitu penghasilan, sedangkan pajak tidak langsung dikeluarkan terhadap keluarnya sumber daya seperti untuk konsumsi atau barang dan jasa.

Beban pajak langsung umumnya ditanggung oleh orang atau badan yang memperoleh penghasilan, sedangkan beban pajak tidak langsung ditanggung oleh konsumen atau masyarakat. Bagi perusahaan pajak yang dikenakan terhadap penghasilan dianggap sebagai biaya/beban dalam menjalankan atau melakukan kegiatan usaha. Pajak sebagai biaya akan mempengaruhi besarnya laba yang diterima maupun yang akan dikembalikan kepada pemegang saham. Jadi pada dasarnya secara ekonomis pajak merupakan unsur pengurang laba yang tersedia untuk dibagikan atau diinvestasikan kembali oleh perusahaan.
Dalam praktek bisnis umumnya pengusaha mengidentifikasikan pembayaran pajak sebagai beban. Sehingga pengusaha akan berusaha untuk meminimalkan pembayaran pajak tersebut, untuk mengoptimalkan besarnya laba.
Dalam meningkatkan efisiensi dan daya saing maka pengusaha wajib menekan biaya seoptimal mungkin. Demikian juga dengan kewajiban membayar pajak, karena merupakan biaya yang menurunkan laba sesudah pajak. Upaya dalam melakukan penghematan pajak secara legal dapat dilakukan melalui Manajemen Pajak.

Secara umum manajemen pajak dapat didefinisikan sebagai berikut :
Manajemen pajak adalah sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan yang benar tetapi jumlah pajak yang dibayar dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh lana dan likuiditas yang diharapkan.

Tujuan manajemen pajak adalah:
a.       Menerapkan peraturan perpajakan secara benar
b.      Usaha efisiensi untuk mencapai laba dan likuiditas yang sebenarnya.

Tujuan manajemen pajak dapat dicapai melalui fungsi-fungsi manajemen pajak yang terdiri dari :
Perencanaan pajak (tax planning)
Perencanaan pajak adalah langkah awal dalam manajemen pajak. Pada tahap ini, dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan-peraturan perpajakan, dengan maksud dapat menyeleksi jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan. Pada umumnya penekanan perencanaan pajak (tax planning) adalah untuk meminimumkan kewajiban pajak serendah mungkin dengan memanfaatkan peraturan-peraturan yang ada tetapi berbeda dengan tujuan dari pembuat undang-undang. Maka tax planning disini sama dengan tax avoidance karena secara hakekat ekonomis kedua-duanya berusaha untuk memaksimalkan penghasilan setelah pajak, karena pajak merupakan beban pengurang laba yang tersedia, baik untuk dibagikan kepada pemegang saham maupun untuk diinvestasikan kembali.

Tax avoidance adalah rekayasa yang masih tetap berada dalam bingkai ketentuan perpajakan. Tax avoidance dapat terjadi didalam bunyi ketentuan atau tertulis dalam undang-undang dan berada dalam jiwa dari undang-undang atau dapat juga terdapat dalam bunyi ketentuan undang-undang.

Aspek Formal dan Administrative Perencanaan Pajak
Kewajiban perpajakan bermula dari implementasi undang-undang perpajakan. Oleh karena itu ketidakpatuhan terhadap undang-undang dapat dikenakan sanksi, baik sanksi administrative maupun sanksi pidana. Sanksi administrative maupun pidana merupakan pembrorosan sumber daya sehingga perlu dieliminasi melalui suatu perencanaan pajak yang baik. Untuk dapat menyusun perencanaan pemenuhan kewajiban perpajakan yang baik diperlukan pemahaman terhadap peraturan perpajakan. Selanjutnya selaras dengan pengelompokkan hukum pajak, aspek formal administrasi maupun aspek materiel perlu dimengerti dan dipahami untuk dapat mengeliminir sanksi administrasi maupun sanksi pidana.
Pungutan pajak oleh Ditjen Pajak adalah UU KUP, UU PPh, UU PPN/PPnBM, PBB, Bea materai, dan Bea Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dimana UU pajak tersebut diatur lebih lanjut dalam PP, KepPres, KMK, SK, serta SE Ditjen Pajak.

Aspek administrasi dari kewajiban perpajakan meliputi kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP/NPPKP. Menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan, membayar pajak, menyampaikan SPT, disamping memotong atau memungut pajak. Kewajiban perpajakan berakhir pada saat pelunasan pajak oleh WP. Dalam sistem perpajakan selalu dipisahkan antara assessment dan payment. Assessment yang berlaku saat ini adalah self assessment dengan kewajiban menghitung sendiri, membayar sendiri, dan melaporkan sendiri. Sedangkan sistem pembayaran yang berlaku dapat dilakukan sendiri oleh WP maupun melalui pemotongan oleh pihak ketiga (withholding system).

Pembayaran pajak sebagai transfer sumber daya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka pembayaran pajak harus direncanakan secara baik supaya jangan sampai terjadi pemborosan. Penyediaan dana harus direncanakan dengan baik supaya pembayaran pajak dapat dilakukan sesuai dengan waktu yang ditentukan. Disamping pembayaran pajak masih ada kewajiban pelaporan yang juga harus direncanakan supaya dapat selesai dan dilaporkan tepat pada waktunya.

Aspek Material dalam Perencanaan Pajak
Pajak dikenakan terhadap objek pajak yang dapat berupa keadaan, perbuatan maupun peristiwa. Basis perhitungan pajak adalah objek pajak, maka dalam rangka optimalisasi alokasi sumber dana, maka manajemen akan merencanakan pajak yang tidak lebih karena dapat mengurangi optimalisasi sumber daya dan tidak kurang supaya tidak membayar sanksi administrasi yang merupakan pemborosan dana. Untuk itu objek pajak harus dilaporkan secara benar dan lengkap. Pelaporan objek pajak yang benar dan lengkap harus bebas dari rekayasa negatif.


Penghindaran Sanksi Pajak
Pembayaran sanksi perpajakan yang tidak seharusnya terjadi merupakan pemborosan sumber daya perusahaan. Penghindaran terhadap pemborosan tersebut merupakan optimalisasi alokasi sumber daya perusahaan kea rah yang lebih produktif dan efisien sehinggaa meminimalisasi pemborosan tersebut dan dapat memkasimalkan kinerja dengan benar, selain harus kerja dnegan keras dan cermat.

Sanksi administrasi tersebut dapat berupa bunga, denda, dan kenaikan. Sedangkan sanksi pidana dapat berupa pidana penjara maupun denda financial.
Walaupun perusahaan telah memenuhi kewajiban perpajakan secara formal, tetapi kalau ternyata motivasi rekayasa tidak sesuai dengan jiwa dari ketentuan perpajakan, administrasi perpajakan (fieus) dapat menganggap bahwa WP kurang patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.


Setidak-tidaknya terdapat tiga hal yang harus diperhatikan dalam suatu perencanaan pajak (tax planning):

a. Tidak melanggar kewajiban dan ketentuan perpajakan. Bila suatu perencanaan   pajak ingin dipaksakan dengan melanggar ketentuan perpajakan buat WP merupakan resiko yang sangat berbahaya dan mengancam keberhasilan perencanaan pajak tersebut.
b. Secara bisnis perencanaan pajak masuk akal, karena perencanaan pajak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perencanaan menyeluruh perusahaan, baik jangka panjang maupun jangka pendek. Maka perencanaan pajak yang tidak masuk akan akan memperlemah perencanaan itu sendiri.
c. Bukti-bukti pendukungnya yang memadai.

Pelaksanaan kewajiban perpajakan
Apabila pada tahap perencanaan pajak telah diketahui faktor-faktor yang akan dimanfaatkan untuk melakukan penghematan pajak, maka langkah selanjutnya adalah mengimplementasikannya baik secara formal maupun materiel. Harus dipastikan bahwa pelaksanaan kewajiban perpajakannya telah memenuhi peraturan perpajakan yang berlaku. Manajemen pajak tidak dimaksudkan untuk melanggar peraturan. Dan jika dalam pelaksanaannya menyimpang dari peraturan yang berlaku maka praktek tersebut telah menyimpang dari tujuan manajemen pajak.

Untuk mencapai tujuan manajemen pajak ada dua hal yang perlu dikuasai dan dilaksanakan yaitu :
a. Memahami ketentuan dan peraturan perpajakan
Dengan mempelajari peraturan perpajakan seperti UU, PP, Keppres, KMK, SK, dan SE DitJen Pajak, kita dapat mengetahui peluang-peluang yang dapat dimanfaatkan untuk menghemat beban pajak

b. Menyelenggarakan pembukuan yang memenuhi syarat
Pembukuan merupakan sarana yang sangat penting dalam menyajikan informasi keuangan perusahaan yang disajikan dalam bentuk LK dan menjadi dasar dalam menghitung besarnya jumlah pajak (UU KUP pasal 28).

Pengendalian pajak (tax control)
Pengendalian pajak bertujuan untuk memastikan bahwa kewajiban pajak telah dilaksanakan sesuai dengan yang telah direncanakan dan telah memenuhi persyaratan formal maupun materil. Dalam pengendalian pajak yang penting adalah pengecekan pembayaran pajak. Oleh sebab itu pengendalian dan pengaturan arus kas sangat penting dalam strategi penghematan pajak, misalnya pembayaran pajak dilakukan saat akhir tentu lebih menguntungkan dibandingkan membayar lebih awal. Pengendalian pajak termasuk pemeriksaan jika perusahaan telah membayar pajak lebih besar dari jumlah pajak terutang.

Motivasi dilakukan Tax Planning
Motivasi dilakukannya tax planning bersumber dari tiga unsur perpajakan :
1.      Tax policy
Kebijaksanaan perpajakan merupakan alternatif dari berbagai sasaran yang hendak dituju dalam sistem perpajakan. Dari berbagai aspek kebijaksanaan pajak ada faktor-faktor yang mendorong dilakukannya perencanaan pajak yaitu :

ü  Pajak yang akan dipungut
Ada berbagai tipe pajak yang harus menjadi pertimbangan utama baik berupa pajak langsung maupun pajak tidak langsung serta cukai seperti :
  •  PPh Badan dan OP
  •  Pajak atas Capital Gain
  •  Withholding tax, gaji, upah, sewa, bunga, dan royalty
  •  Pajak atas ekspor, impor dan bea masuk
  •  Pajak atas undian/hadiah
  •  Bea Materai

Adanya berbagai kewajiban jenis pajak yang harus dibayar dimana masing-masing jenis pajak tersebut mempunyai sifat perlakuan sendiri-sendiri misalnya Bea Masuk akan dianggap sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari PKP atau bisa dimintakan restitusi apabila kita melakukan ekspor barang. Sedangkan PPh adalah pajak atas laba atau penghasilan yang dapat mengurangi besarnya penghasilan bersih setelah pajak. Maka agar tidak menganggu atau tidak menderaskan cashflow perusahaan, perlu adanya perencanaan pajak yang baik agar bisa menganalisis atas transaksi apa, terkena pajak apa, dan perlu dana berapa sehingga diketahui berapa penghasilan bersih setelah pajak.
ü  Siapa yang akan dijadikan subyek pajak
Indonesia mengadakan pemisahan antara Badan Usaha dengan pribadi pemiliknya (pemegang saham), yang akan menimbulkan pajak ganda. Adanya perbedaan perlakuan perpajakan atas pembayaran dividen kepada pemegang saham dari Badan Usaha dimana pemegang saham adalah orang pribadi atau perorangan dan pemegang saham adalah berbentuk Badan Usaha (PT), maka disini menimbulkan usaha untuk perencanaan pajak dengan baik agar beban pajaknya rendah dan meringankan arus kas (cashflow) perusahaan sehingga bisa dimanfaatkan untuk tujuan lain. Disamping itu adanya pertimbangan untuk menunda pembayaran deviden dengan cara meningkatkan jumlah laba yang ditahan, yang bagi perusahaan juga akan menimbulkan penundaan pajak.

Apa saja yang merupakan objek pajak
Adanya perlakuan perpajakan yang berbeda atas obyek pajak yang secara ekonomis hakekatnya sama akan menimbulkan usaha perencanaan pajak, agar beban pajak rendah. Jadi karena objek pajak merupakan basis perhitungan (tax bases) besarnya pajak, maka dalam rangka optimalisasi alokasi sumber dana, manajemen akan merencanakan pajak yang tidak lebih dan tidak kurang.
Berapa besarnya tarif pajak
Adanya penerapan tarif yang diterapkan di Indonesia mengakibatkan seseorang perencana pajak akan berusaha sedapat mungkin dikenakan tarif yang palin rendah.
Bagaimana prosedurnya
Adanya self assessment system dan payment system mengharuskan seorang perencana pajak untuk melakukan tax planning dengan baik. Saat ini sistem pemungutan (withholding) di Indonesia makin ditingkatkan penerapannya. Hal ini disamping mengganggu cash flow perusahaan juga bisa berakibat terjadinya kelebihan pembayaran pajak atas pemungutan pendahuluan tersebut, dimana untuk memperoleh restitusinya memerlukan waktu dan biaya.
2. Tax Law
Kita menyadari bahwa kenyataannya dimanapun tidak ada undang-undang yang mengatur secara permasalahan dengan sempurna, maka dalam pelaksanaannya selalu diikuti oleh ketentuan-ketentuan yang lain (PP, Keppres, KMK, dan SE DJP), serta tidak jarang ketentuan pelaksanaan tersebut bertentangan dengan undang-undang itu sendiri karena disesuaikan dengan kepentingan pembuat kebijaksanaan dalam mencapai tujuan lain yang ingin dicapai. Keadaan ini menyebabkan munculnya celah (loophole) bagi WP untuk menganalisis dengan cermat atas kesempatan tersebut untuk digunakan perencanaan pajak yang baik.


3. Tax Administration
Indonesia merupakan negara yang begitu luas wilayahnya dan begitu banyak penduduknya dan sebagai negara yang sedang membangun masih mengalami kesulitan dalam melaksanakan administrasi perpajakannya secara memadai. Hal yang mendorong perusahaan untuk melaksanakan perencanaan perpajakan dengan baik agar terhindar dari sanksi administrasi maupun pidana karena adanya perbedaan penafsiran antara fiskus dengan WP, akibat dari begitu luasnya peraturan perpajakan yang berlaku dan sistem informasi yang belum efektif.
Secara umum motivasi dilaksanakannya tax planning adalah untuk memaksimalkan laba setelah pajak, Karena pajak itu ikut mempengaruhi dalam penga,bilan keputusan atas suatu tindakan dalam operasi perusahaan untuk melakukan investasi dengan cara menganalisis secara cermat dan memanfaatkan peluang atau kesempatan yang ada dalam ketentuan perpajakan yang sengaja dibuat oleh pemerintah untuk memberikan perlakuan yang berbeda atas obyek pajak yang secara ekonomis hakekatnya sama, dengan memanfaatkan :
*      Perbedaan tarif pajak (tax rate)
*      Perbedaan perlakuan atas objek pajak sebagai dasar pengenaan pajak (tax              base)
*       Loop hole (celah), shelter, dan haven.


Kesimpulan
Pada umumnya, perencanaan pajak (tax planning) merujuk kepada proses merekayasa usaha dan transaksi Wajib Pajak agar utang pajak berada dalam jumlah yang minimal, tetapi masih dalam bingkai peraturan perpajakan. Namun demikian, perencanaan pajak juga dapat diartikan sebagai perencanaan pemenuhan kewajiban perpajakan secara lengkap, benar, dan tepat waktu sehingga dapat secara optimal menghindari pemborosan sumber daya.

Perencanaan pajak merupakan langkah awal dalam manajemen pajak. Manajemen pajak itu sendiri merupakan sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, tetapi jumlah pajak yang dibayarkan dapat ditekan seminimal mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan. Langkah selanjutnya adalah pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax implementation) dan pengendalian pajak (tax control). Pada tahap perencanaan pajak ini, dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan. Tujuannya adalah agar dapat dipilih jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan. Pada umumnya, penekanan perencanaan pajak (tax planning) adalah untuk meminimimalisasi kewajiban pajak.
Aspek-aspek dalam Tax Planning
a. Aspek Formal dan Administratif
  1. Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok WajibPajak (NPWP) dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP);
  2. Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan;
  3. Memotong dan/atau memungut pajak;
  4. Membayar pajak;
  5. MenyampaikanSurat Pemberitahuan.

b.      Aspek Material
Basis penghitungan pajak adalah objek pajak. Dalam rangka optimalisasialokasi sumber dana, manajemen akan merencanakan pembayaran pajakyang tidak lebih dan tidak kurang. Untuk itu, objek pajak harus dilaporkansecara benar dan lengkap.

Tahapan Tax Planning
a. Menganalisis informasi yang ada (analyzing the existing data base)
b. Membuat satu atau lebih model kemungkinan jumlah pajak (designing one or more possible tax plans)
c. Mengevaluasi pelaksanaan perencanaan pajak (evaluating a tax plan)
d. Mencari kelemahan dan memperbaiki kembali rencana pajak (debugging the tax plans)
e. Memutakhirkan rencana pajak (updating the tax plan).

Penjelasan Tahapan dalam Tax Planning
Menganalisis Informasi yang ada (Analysis of the existing data base).
Tahapan pertama dari proses pembuatan tax planning adalah menganalisis komponen yang berbeda atas pajak yang terlibat dalam suatu proyek dan menghitung seakurat mungkin beban pajak yang harus ditanggung.
Ini hanya bisa dilakukan dengan mempertimbangkan masing-masing elemen dari pajak baik secara sendiri-sendiri maupun secara total pajak yang harus dapat dirumuskan sebagai perencanaan pajak yang paling efisien. Adalah juga penting untuk memperhitungkan kemungkinan besarnya penghasilan suatu proyek dan pengeluaran-pengeluaran lain diluar pajak yang mungkin terjadi. Untuk itu seorang manajer perpajakan harus memperhatikan faktor-faktor baik dari segi internal maupun eksternal yaitu:

a. Fakta yang relevan
Dalam arus globalisasi serta tingkat persaingan yang semakin kompetitif maka seorang manajer perusahaan dalam melakukan perencanaan pajak untuk perusahaannya dituntut harus benar-benar menguasai situasi yang dihadapi, baik dari segi internal maupun eksternal dan selalu dimutakhirkan dengan perubahan-perubahan yang terjadi agar perencanaan pajak dapat dilakukan secara tepat dan menyeluruh terhadap situasi maupun transaksi-transaksi yang mempunyai dampak dalam perpajakan.

b. Faktor Pajak
Dalam menganalis setiap permasalahan yang dihadapi dalam penyusunan perencanaan pajak adalah tidak terlepas dari dua hal yang berkaitan dengan faktor-faktor pajak yaitu menyangkut setiap tipe perpajakan nasional yang dianut oleh suatu negara dan sikap fiskus dalam menafsirkan peraturan perpajakan baik Undang-undang domestik maupun mancanegara.

c. Faktor non Pajak lainnya
Beberapa faktor bukan pajak yang relevan untuk diperhatikan dalam penyusunan suatu perencanaan pajak antara lain:

i. Masalah badan hukum
Sistem hukum yang berbeda terdiri dari berbagai tipe dari pada perusahaan. Pemilihan bentuk badan usaha yang diusulkan sering dibuat sebagai fungsi daripada seluruh peraturannya (baik untuk pajak maupun bukan pajak) dalam rangka administrasi pembentukan dan pembubarannya.
ii. Masalah mata uang dan nilai tukar
Dalam ruang lingkup perencanaan pajak yang bersifat internasional masalah nilai tukar mata uang mempunyai dampak yang besar terhadap finansial suatu perusahaan. Nilai tukar mata uang yang berfluktuasi atau tidak stabil memberikan resiko usaha yang cukup tinggi. Apalagi jika ada masalah devaluasi maupun revaluasi. Dari dampak finansial tentunya berakibat pada posisi laba-rugi, apalagi bila terdapat banyak transaksi baik ekspor atau impor maupun pinjaman dalam bentuk mata uang asing.
iii. Masalah pengendalian devisa
Sistem pengendalian devisa yang dimuat suatu negara menjadi bahan pertimbangan penting terutama jika suatu negara menganut pembahasan atau larangan untuk mengadakan pertukaran atau transfer dana dari transaksi internasional ataupun adanya larangan untuk menjamin uang atau menarik uang dari luar tanpa adanya izin Bank Sentral atau Menteri Keuangan. Berbagai macam aturan yang dibuat tentunya menjadi bahan pertimbanagan bagi pengusaha untuk menanamkan modalnya atau tidak, karena perhitungan laba-rugi akhirnya selalu menjadi patokan dasar dalam mengambil keputusan.
iv. Masalah Program intensif investasi
Masalah program insentif yang ditawarkan negara tertentu memberikan pilihan bagi wajib pajak untuk melakukan investasi atau pemekaran usaha pada suatu lokasi negara tertentu. Insentif inventasi yang merangsang bisa berupa pemberian pinjaman dengan tarif bunga rendah, bebas bunga ataupun adanya pemberian bantuan dari pemerintah.
v. Masalah faktor bukan pajak lainnya
Faktor bukan pajak lainnya seperti hukum dan sistem administrasi yang berlaku, kestabilan ekonomi dan politik, tenaga kerja, pasar, ada/tidaknya tenaga profesional, fasilitas perbankan, iklim usaha, bahasa, sistem akuntansi, kesemuanya harus dipertimbangkan dalm penyusunan tax planning terutama berkaitan dengan pemilihan lokasi investasi apakah berupa cabang, subsidiari atau untuk keperluan lainnya.

Membuat satu model atau lebih rencana kemungkinan besarnya pajak (Design of one or more possible tax plans).
Model perjanjian internasional dapat melibatkan satu atau lebih tindakan berikut ini:
a. Pemilihan bentuk transaksi operasi atau hubungan internasional.
Hampir semua perpajakan internasional paling tidak ada dua negara yang ditentukan lebih dahulu. Dari sudut pandang perpajakan dalam hal ini proses perencanaan tidak bisa berada di luar dari tahapan pemilihan transaksi, operasi dan hubungan yang paling menguntungkan. Metode yang harus diterapkan dalam menganalisis dan membandingkan beban pajak maupun pengeluaran lainnya dari suatu proyek adalah apabila tidak ada rencana pembatasan minimum pajak yang diterapkan dan apabila ada rencana pembatasan minimum diterapkan, berhasil atau pun gagal.
b. Pemilihan dari negara asing sebagai tempat melakukan investasi atau menjadi residen dari negara tersebut. Dalam rencana perpajakan internasional mungkin diberi perlakuan khusus dengan memilih antara dua atau lebih kemungkinan investasi di negara-negara berbeda.
c. Penggunaan satu atau lebih negara tambahan.
Dalam banyak kasus, pertimbangan penghemaan pajak tidak hanya di pengaruhi oleh pemilihan yang hati-hati dari bentuk transaksi, operasi maupun hubungan internasional, tetapi juga oleh penggunaan satu atau lebih negara sebagai tambahan dari negara yang bersangkutan yang sudah ada dalam data base. Perencanaan pajak internasional sebetulnya merupakan perluasan yang sederhana dari perencanaan pajak nasional. Dalam membuat model pengaturan yang paling tepat, penting sekali untuk mempertimbangkan.
d. Apakah kepemilikan dari hak, surat berharga, dan lain-lain harus dikuasakan kepada satu atau lebih perusahaan, individu, atau kombinasi dari semuanya itu.
e. Adakah hubungan antara berbagai individu dan entitas.

Mengevaluasi pelaksanaan rencana pajak (Evaluating a tax plan).
Perencanaan pajak sebagai suatu perencanaan merupakan bagian kecil dari seluruh perencanaan strategik perusahaan. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi untuk melihat sejauh mana hasil pelaksanaan suatu perencanaan pajak terhadap beban pajak. Evaluasi tersebut meliputi :
a) Bagaimana jika rencana tersebut dilaksanakan,
b) Bagaimana jika rencana tersebut dilaksanakan dan berhasil dengan baik,
c) Bagaimana jika rencana tersebut dilaksanakan tapi gagal.
4. Mencari kelemahan dan kemudian memperbaiki kembali rencana pajak (Debugging the tax plan).
Hasil suatu perencanaan pajak bisa dikatakan baik atau tidak tentunya harus dievaluasi melalui berbagai rencana yang dibuat. Dengan demikian keputusan yang terbaik atas suatu perencanaan pajak harus sesuai dengan bentuk transaksi dan tujuan operasi perbandingan berbagai rencana harus dibuat sebanyak mungkin sesuai bentu perencanaan pajak yang diinginan. Kadang suatu rencana harus diubah mengingat adanya perubahan peraturan perundang-undangan. Walaupun diperlukan penambahan biaya atau kemungkinan keberhasilan sangat kecil. Sepanjang masih besar penghematan pajak yang bisa diperoleh, rencana tersebut harus tetap dijalankan. Karena begaimanapun juga kerugian yan ditanggung merupakan kerugian minimal.

Memutakhirkan rencana pajak (Updating the tax plan).
Meskipun suatu rencana pajak telah dilaksanakan dan proyek juga telah berjalan, namun juga masih perlu mempertimbangkan setiap perubahan yang terjadi baik undang-undang maupun pelaksanaannya di negara dimana aktivitas tersebut dilakukan yang mungkin mempunyai dampak terhadap komponen dari suatu perjanjian, yang berkenaan dengan perubahan yang terjadi di luar negeri atas berbagai macam pajak maupun aktifitas informasi bisnis yang tersedia sangat terbatas. Pemutakhiran dari suatu rencana adalah konsekuensi yang perlu dilakukan sebagaimana dilakukan oleh masyarakat yang dinamis. Dengan memberikan perhatian terhadap perkembangan yang akan datang maupun situasi yang terjadi saat ini, seorang manajer akan mampu mengurangi akibat yang merugikan dari adanya perubahan, dan pada saat yang bersamaan mampu mengambil kesempatan untuk memperoleh manfaat yang potensial.

Strategi Umum Perencanaan Pajak
a.Tax saving
Tax saving merupakan upaya efisiensi beban pajak melaluipemilihan alternatif pengenaan pajak dengan tarifyang lebih rendah.Misalnya, perusahaanyang memiliki penghasilan kena pajak lebih dari Rp. 100 juta dapat melakukan perubahan pemberian natura kepada karyawanmenjadi tunjangan dalam bentuk uang.

b.Tax avoidance
Tax avoidance merupakan upaya efisiensi beban pajak denganmenghindari pengenaan pajak melalui transaksiyang bukan merupakan objekpajak. Misalnya, perusahaanyang masih mengalami kerugian,perlumengubah tunjangan karyawan dalam bentuk uang menjadi pemberian naturakarena natura bukan merupakan objek pajak PPh Pasal21.

c. Menghindari pelanggaran atas peraturan perpajakan
Dengan menguasai peraturan pajakyang berlaku, perusahaan dapatmenghindari timbulnya sanksi perpajakan berupa:
ü  Sanksi administrasi: denda, bunga, atau kenaikan;
ü  Sanksi pidana: pidana atau kurungan.

d. Menunda pembayaran kewajiban pajak
Menunda pembayaran kewajiban pajak tanpa melanggar peraturanyang berlaku dapat dilakukan melalui penundaan pembayaran PPN. Penundaan ini dilakukan dengan menunda penerbitan faktur pajak keluaran hingga batas waktuyang diperkenankan, khususnya untuk penjualankredit. Dalam hal ini, penjual dapat menerbitkan faktur pajak pada akhirbulan berikutnya setelah bulan penyerahan barang.
e. Mengoptimalkan kredit pajak yang diperkenankan
Wajib Pajak sering kurang memperoleh informasi mengenai pembayaran pajak yang dapat dikreditkan yang merupakan pajakdibayar dimuka. Misalnya, PPh Pasal 22 atas pembeliansolar dan/atau impor dan Fiskal Luar Negeri atas perjalanan dinas pegawai.
Dalam kredit pajak PPN (Pajak Masukan), Pengusaha Kena Pajak dapatmenggunakan dokumenlain yang fungsinya sama dengan faktur pajakstandar, seperti SPPB atauSurat Perintah Pengiriman Barang(delivery order) yang dikeluarkan oleh Bulog untuk penyaluran tepung terigu, FNBP(Faktur NotaBon Pen yerahan)yang dikeluarkan oleh Pertamina untukpenyerahan BBM dan/atau bukan BBM, dan tanda pembayaran atau kuitansi telepon.
Sumber:

Suandy, Erly. 2011. Perencanaan Pajak. Jakarta : Salemba Empat.

Wednesday 11 March 2015

Jadwal Penerimaan Tes CPNS 2015 Mulai Pertengahan Tahun


   Bagi yang menginginkan menjadi PNS dan yang gagal dalam penerimaan tahun sebelumnya, di tahun 2015 ini akan memeberikan harapan baru. Ini dikuatkan karena pemerintah akan membuka kembali penerimaan cpns di tahun 2015 ini.

  Pemerintah akan merencanakan untuk perekrutanya akan dimulai prosesnya di pertengahan tahun ini. untuk jadwalnya sudah dimulai sejak awal tahun (bulan Januari 2015) hingga bulan April mendatang adalah jadwal pengajuan usulan oleh masing-masing daerah, selanjutnya usulan yang diajukan itu akan dianalisis oleh pusat hingga keluar keputusan kapan sebenarnya pendaftaran tes CPNS 2015 dimulai.
            Berita inilah yang akan membawa angin segar bagi pencari lowongan untuk CPNS 2015. Karena penerimaan CPNS sudah semakin transparan maka diperkirakan akan banyak calon peserta yang ingin mendaftar sebagai CPNS. Situasi yang seperti inilah yang mengharuskan para calon pelamar untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi tes yang akan diikutinya.
            Banyak cara yang bisa dilakukan dalam mempersiapkan diri yaitu dengan mengingat kembali pelajaran saat di bangku sekolah dan bisa juga membeli buku-buku model tes yang banyak dijual di took buku atau situs-situs internet. Karena dengan persiapan yang matang akan membawa kita ke hal-hal yang mendekatkan kita dalam mencapai tujuan ataupun keinginan kita. Selain hal itu semua memang bersumber pada kekuasaan yang maha kuasa yaitu Tuhan.

Monday 9 March 2015

3 Langkah mengatasi rasa ngantuk


1.    Peregangan di kursi. Peregangan akan meningkatkan aliran darah ke otot-otot dan membantu Anda merasa lebih bugar. Anda bahkan bisa melakukannya di kursi. Duduklah dengan tegak, regangkan tulang belakang Anda, putar badan Anda ke kiri hingga nyaris menghadap ke belakang dalam 10 detik. Kemudian, balik tubuh Anda ke arah sebaliknya dalam hitungan yang sama.
2.    Kunyah peppermint. Entah itu dalam bentuk permen karet, permen isap, atau teh beraroma peppermint, aroma peppermint bersifat menyegarkan dan mampu memberikan rasa bugar dalam waktu singkat.
3.    Ambil napas dalam-dalam. Berhentilah sejenak dari apa pun yang sedang Anda kerjakan. Putar pundak Anda ke belakang, busungkan dada, lalu tarik napas dalam-dalam sebanyak empat kali. Latihan pernapasan ini akan membantuk Anda merasa rileks, mampu kembali fokus, dan menyegarkan kembali pikiran dan tubuh. Setelah itu Anda akan siap menyelesaikan aktifitas yang tadi tertunda.

Sunday 8 March 2015

Ahok Vs DPRD

Perseteruan antara gubernur DKI dengan DPRD akan semakin seru, ini terlihat dari buntunya mediasi antara Gubernur dan DPR. Masalah anggaran tahun 2015 ini memang sangat mendesak untuk segera di sahkan, masyarakat tidak ingin DKI tidak memiliki APBN 2015. Ini yang menyebabkan kemendagri turun tangan dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
 Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan waktu tujuh hari bagi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan DPRD DKI Jakarta untuk membahas hasil evaluasi dari Kemendagri mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2015. Jika tidak, kata Tjahjo, kewenangan menentukan anggaran akan diambil alih oleh menteri dalam negeri. Ini merupakan langkah maju dalam menyelesaikan permasalahan anggaran DKI.
Sebelum hal hal yang tidak diinginkan terjadi atau jika kedua pihak ini kembali tidak menemukan titik terang, Basuki memutuskan untuk menerbitkan Pergub. Di dalam Pergub itu dijelaskan, Pemprov DKI akan meminta kepada Kemendagri untuk menggunakan nilai APBD tahun lalu dan menyesuaikan dengan program tahun ini. Itulah langkah yang kemungkinan akan diambil oleh Gubernur DKI untuk memberikan jalan keluar dari permasalahan anggaran DKI tersebut.

Thursday 5 March 2015

Cuaca Indonesia

Akhir-akhir ini cuaca sangat tidak menentu, kita kadang merasakan panas dan kadang hujan turun dengan tiba-tiba.